Tebang Pohon Tebu Milik Orang, Kades di Jember Jadi Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember sebagai tersangka. Pria bernama Ali Wafa 47 tahun, disangka telah melakukan penebangan tebu milik orang lain.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bernama Marzuki. Dalam laporannya korban menyampaikan, tebu miliknya di lahan seluas 47 hektar ditebang tanpa izin oleh tersangka.
Padahal korban sudah menyelesaikan kewajiban bayar sewa atas tanah kas desa yang berada di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban menanam tebu di tanah kas desa itu setelah memenangkan lelang yang sah. Namun, saat masa panen terakhir, tebu di atas lahan itu ditebang oleh tersangka.
“Terkait di Persoalan lahan tebu di Desa Klatakan ini, benar sudah kami gelar kan. Statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kita lakukan penetapan terhadap Kades AW (Ali Wafa),” kata Dika saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa, 27 September 2022.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan pasal pencurian dan penggelapan terhadap tersangka. Karena berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tidak hanya menebang tebu milik korban tanpa izin, tetapi juga melelang lahan yang masih dalam sewa korban kepada orang lain.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen sewa lahan tersebut. Sementara untuk kerugian yang dialami korban hingga saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kerugian masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses lidik. Kalau sudah selesai dan penyidik yakin ya langsung kami eksekusi (dilakukan penahanan tersangka),” pungkas Dika.
Sebelumnya, kuasa hukum Marzuki, Didik Muzani mengatakan, Kepala Desa Klatakan dalam melakukan penebangan tidak dilakukan sendiri. Namun dilakukan melalui orang suruhannya.
Penebangan itu dilakukan tanpa izin pemilik sah tebu tersebut, selaku penyewa lahan tersebut. Padahal Marzuki sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2020 hingga saat ini, melalui lelang pengelolaan TKD yang dilakukan oleh panitia lelang Desa Klatakan.
Proses lelang tersebut dilakukan oleh Kades lama Ramlan. Kemudian dilanjutkan oleh PJ Kades Klatakan bernama Wiwid.
“Sebagaimana rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Jember berdasarkan disposisi bupati yang menyatakan bahwa legalitas hak sepenuhnya adalah milik klien kami,” kata Didik saat itu.
Namun, saat korban hendak melakukan masa tebang terakhir tahun 2022. Secara tiba-tiba Kades Klatakan AW melakukan penebangan lahan tanaman tebu lebih dulu tanpa izin.
Sementara Ali Wafa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan olehnya sudah benar. Ali Wafa meminta dokumen yang sah kepada Marzuki jika memang berhak atas tebu tersebut.
“Dokumen Marzuki itu apa? Punya dokumen apa tidak? Menyewanya ke siapa? Kepada siapa. Kalau memang itu punya Marzuki, apakah Marzuki mengelola lahan tanah itu. Mengasih pupuk atau apa pun lain sebagainya,” kata Ali Wafa.
Terkait pengelolaan lahan yang dilakukan di lahan TKD yang dilakukan oleh H Marzuki seluas 47,5 hektar. Ali Wafa mengaku tidak mengetahui jika yang mengelola adalah Marzuki.
Sebab Ali Wafa baru memimpin Desa Klatakan pada tanggal 17 Agustus 2021. Setelah dilantik bupati, Ali Wafa mengecek aset desa yang ada di Klatakan.
Ali Wafa mencatat ada 54 hektar lahan aset desa yang berada di Klatakan. Kemudian ada juga seluas 65 hektar di Dusun Gadungan.
Selanjutnya Ali Wafa menanyakan status lahan kas desa tersebut kepada PJ Kades. Ternyata lahan yang berada di Klatakan dan Dusun Gadungan telah disewakan.
Selanjutnya, Ali Wafa menanyakan Tanah Kas Desa yang berada d Dusun Penggungan seluas 47,5 hektar. Diketahui lahan tersebut dikelola oleh Marzuki.
“Setelah itu saya bilang kepada bapaknya (pekerja yang mengelola lahan). Ini yang menyewa suruh ke saya. Saya tunggu di kantor jam 2 tapi tidak datang dan malah ke kantor polisi. Saya diajak koordinasi di sana (kantor polisi) dan saya tidak mau,” tegas Ali Wafa saat dikonfirmasi pada 1 September 2022 lalu.