IAKMI Jatim Desak Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya untuk merivisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Hal ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak selaras dengan undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah Momor 109 Tahun 2012.
Ketua Tobacco Control Support Centre (TCSC) IAKMI Jawa Timur di Surabaya, Santi Martini mengatakan regulasi terkait KTR di Surabaya adalah sebuah keharusan dan penting dilakukan. Karena saat ini, tidak hanya orang dewasa yang merokok, namun kegiatan ini juga pernah dilakukan seorang balita.
“Kita miris melihat balita lima tahun di YouTube sudah kecanduan rokok, dan oleh orang di sekitarnya juga diberikan rokok. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” ujarnya saat ditemui di Aula Sabdoadi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Soal revisi perda, dosen FKM Unair, Kurnia Dwi Artanti mengatkan ada hal penting yang perlu ditambahkan dalam revisi yaitu wilayah yang menjadi kawasan tanpa rokok.
“Perda sebelumnya itu hanya lima kawasan dan dalam hal ini kita dorong agar tempat kerja dan tempat umum masuk dalam Perda itu,” ungkapnya.
Jika tempat kerja dan tempat umum diakomodasi dalam Perda sebagai dua kawasan tanpa rokok selain lima KTR yang sudah disepakati, Kurnia berharap, kegiatan merokok oleh masyarakat semakin berkurang.
“Dengan adanya kebijakan itu, semoga orang-orang yang merokok tidak bisa merokok sembarangan lagi. Apalagi di tempat umum," pungkasnya. (amm/wit)