TBA Tiket Pesawat Terbang Turun Mulai Hari Ini
Penyesuaian Tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang mulai berlaku hari 16 Mei 2019.
Surat Keputusan (SK) Mentri Perhubungan (Menhub) yang menjadi payung hukum pengaturan TBA tersebut sudah ditandatangani Rabu tadi malam.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada penyesuaian harga tiket menyusul penurunan TBA yang diputuskan pemerintah pada kisaran 12-16%.
Penurunan yang dijanjikan pemerintah sendiri tidak sama antara rute satu dengan yang lain dan hanya berlaku untuk pesawat tertentu, yakni Garuda dan Citilink.
Kebijakan Mentri Perhubungan menurukan
tarif batas atas ( TBA ) pesawat udara, oleh
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Infonesia ( YLKI ) Tulus Abadi dinilai merupakan
kebijakan setengah hati dan tidak siknifikan menurunkan harga tiket pesawat.
"Diturunkannya TBA sebesar 12 hingga 16 persen, belum tentu dapat dirasakan oleh masyarakat,
sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah," kata
Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id Selasa 14 Mei 2019.
Persentase turunnya TBA tidak tersebut tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan m'mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Langkah Menhub bisa dipahami pada konteks sebagai kebijakan publik yang harus diambil Menhub,
setelah mendapat tekanan publik yang cukup masif.
sebab, sebagai regulator, Kemenhub berkompeten mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan.
Namun dalam beberapa hal beleid baru ini harus dikritisi, kata ketua YLKI. (asm)