Tayangkan Vicky Gerebek Angel Lelga, 4 Stasiun TV Ditegur KPI
Perseteruan keluarga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga hingga berbuntut penggerebekan rumah Angel Lelga yang diduga bersama artis FTV Fiki Alman di dalam kamar, rupanya mendapat perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Seperti diketahui, Angel Lelga digerebek Vicky Prasetyo di rumah pribadinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November lalu. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul dua dini hari.
Bersama keluarga, polisi, dan beberapa warga sekitar termasuk RT, Vicky Prasetyo masuk ke dalam rumah Angel Lelga. Dengan emosi membara, Vicky Prasetyo nekat melompat pagar rumah sang istri, kemudian mendobrak pintu ruang tamu hingga pintu kamar tidur Angel Lelga yang ditemukan tengan sekamar dengan Fiki Alman.
Buntut dari penayangan adegan yang viral tersebut, empat stasiun televisi yang menayangkan aksi Vicky Prasetyo tersebut, mendapat saksi berupa teguran tertulis. "Kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar atur P3 dan SPS KPI," ungkap Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi yang ditanda tangani pada Rabu, 28 November 2018.
Adapun keempat stasiun TV yang dianggap melanggar ketentuan, yakni RCTI (infotainmen Silet), iNews TV (Silet dan Intens Reborn), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, dan Insert Today). dan Trans7 (Selebrita Pagi).
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatian dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran menampilan muatan yang mendorng remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. (yas)