Tawuran Pakai Sajam, Belasan Pendekar di Sidoarjo Diciduk Polisi
Belasan pendekar di Sidoarjo diciduk polisi lantaran 'adu skil' atau tawuran menggunakan senjata tajam (sajam). Ironisnya, beberapa di antara pendekar tersebut masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 7 Agustus 2022. Para pendekar itu terlibat tawuran di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Ponti dan Depan Museum Mpu Tantular. Akibatnya, 3 orang korban dilarikan kerumah sakit.
"Dari kejadian tersebut, sebenarnya ada 12 tersangka yang berhasil kita amankan, namun 4 di antaranya masih di bawah umur," ucap Kombes Pol Kusumo, Kamis, 11 Agustus 2022.
Masih dikatakan Kusumo, para pendekar tersebut merupakan anggota dari komunitas bela diri di Sidoarjo yakni PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo), dan Perguruan Kera Sakti.
Kombes Pol Kusumo menjelaskan, para pelaku menyerang para korban karena mereka beranggapan bahwa para korban adalah anggota Perguruan Kera Sakti, namun faktanya bukan. "Hal tersebut dikarenakan sebelumnya salah satu anggota PSHT diduga dikeroyok oleh anggota Perguruan Kera Sakti di Jalan Raya Ponti," bebernya.
Para pendekar PSHT menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa samurai, ruyung, sabit (celurit), dan kunci inggris. Salah satu korban mengalami luka bacok akibat terkena sabetan samurai di kaki kiri. "Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit, salah satu di antaranya sudah kembali kerumah," terang Kusumo.
Akibatnya, para pendekar tersebut dikenakan pasal Pasal 351 Juncto Pasal 55 KUHP, melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Sedangkan, bagi tersangka yang memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.