Tawuran Dipicu Dendam dan Perayaan Ultah Anggota Geng Motor
Tawuran antar geng motor di Jalan WR Supratman, Kota Probolinggo, Minggu 2 Juni 2024 dini hari, dipicu dendam dan perayaan ulang tahun salah satu anggota geng motor. Polres menahan tiga terduga pelaku tawuran, seorang di antaranya mengakibatkan dua polisi terluka sabetan celurit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tawuran dipicu dendam permusuhan satu geng dengan geng yang lain. "Selain itu tawuran kali ini karena salah satu anggota geng motor berulang tahun yang perayaannya harus dilakukan dengan menyerang geng lain," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Humas Polres, Iptu Zainullah, Senin, 3 Juni 2024.
Polres pun menahan tiga terduga pelaku yang terlibat tawuran. Mereka adalah AI, 17 tahun, warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Celurit yang diayun-ayunkan oleh AI diduga kuat melukai dua polisi dari Satuan Samapta Polres Probolinggo Kota.
"Selain itu polres juga menahan dua anggota geng lainnya, salah satunya ketua geng motor," ujar Iptu Zainullah.
Keduanya, M. Bagus, 19 tahun, warga Lumajang dan M. Hafis, 19 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua orang ini memiliki peran masing-masing. Hafis diduga menghasut hingga mengajak anggota geng untuk membawa senjata tajam saat berkumpul, Sabtu malam, 4 Juni 2024. Sementara Bagus diduga berperan membawa senjata tajam (celurit).
Sebenarnya, tidak hanya tiga anggota geng motor yang ditahan. Polres juga mengamankan 20 anggota geng motor lainnya pasca tawuran di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu dini hari.
Hanya saja ke-20 anggota geng motor itu akhirnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing, Minggu malam. Selanjutnya mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"M. Hafis, kami kenakan pasal 160 KUHP karena diduga menghasut orang lain untuk melakukan tidak pidana. Ancamannya enam tahun penjara," jelas Iptu Zainullah.
Sedangkan M. Bagus dijerat pasal 2 ayat 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Empat Geng Motor
Dalam pemeriksaan, Hafiz mengatakan, ada empat geng motor yang terlibat tawuran yakni, Gaza, Tim Guk Guk, Gazstak, Selatan Society. Keempat geng motor itu pada Sabtu malam sudah janjian untuk menyerang geng motor Allstar di Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Jalan Basuki Rachmad, Kota Probolinggo.
Menjelang tawuran, Hafis dan anggota gengnya terlebih dulu menenggak minuman keras bersama-sama di Taman Maramis.
"Kebetulan hanya saat tawuran kemarin, saya membawa celurit. Sebelumnya tidak pernah bawa-bawa celurit," tuturnya.
Terkait dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota yang menjadi korban luka, Bripda Alfian sudah dipulangkan dari rumah sakit. Sementara Bripda Adam, yang kondisinya terus membaik masih dalam perawatan di rumah sakit.
Advertisement