Tawarkan Prostitusi Online saat Ramadan, 10 Orang Ditangkap
Sebanyak sepuluh pelaku prostitusi online di Jalan Rototan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap Polsek setempat. Mereka menawarkan jasa prostitusi lewat aplikasi Michat.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan jika penangkapan bermula dari laporan warga setempat. Mereka curiga, sebab ada satu rumah kontrakan yang kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.
"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan, " katanya, dilansir dari Antara, Minggu 9 April 2023.
Temuan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa ponsel milik sepuluh orang tersebut. Hasilnya, didapati jika mereka menawarkan jasa prostitusi lewat aplikasi Michat.
Polisi kemudian menangkap dan membawa mereka ke Polsek untuk diperiksa. Mereka antara lain lima orang laki-laki berusia antara 19 hingga 24 tahun, dan lima orang perempuan berusia 17 dan 18 tahun. "Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi, " katanya.
Saat ditangkap, seluruh pelaku tidak melakukan hubungan seksual di kontrakan. Namun hanya terlibat percakapan di aplikasi Michat. Polisi kemudian menyerahkan para pelaku ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
Advertisement