Tawarkan Jasa Kencan via Medsos, 2 Wanita Surabaya Ditangkap
Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap layanan jasa kencan melalui akun media sosial (medsos). Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai Muncikari.
Kedua perempuan ini berasal dari Surabaya. Mereka masing masing NF 21 tahun warga Ngagel Madya dan DA warga Kecamatan Sawahan.
Praktik portitusi online ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Gampeng Rejo, Kabupaten Kediri.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang, Minggu 29 Maret 2020.
Saat dilakukan penggerebekan, ternyata dipergoki ada tiga pasangan bukan suami istri. Ketiga pasangan mesum ini lalu dibawah ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil proses intogerasi diperoleh keterangan jika dua pekerja seks komersial berinisial AH 33 tahun asal Kecamtan Wonokromo, dan YN 24 tahun asal Kecamtan Sawahan Surabaya tersebut mengaku dipekerjakan oleh AF.
Mereka disuruh untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang. “Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA), " Katanya.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan, ternyata kasus ini kemudian mengembang kepada satu pelaku lainya. Satu dari dua pekerja seks tersebut mengaku jika dirinya juga dikaryakan oleh Muncikari DA.
"Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada muncikari lainnya yang mempekerjakan wanita melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.
Dalam setiap kali transaksi, untuk tarif sekali kencan pelaku berani pasang tarif Rp3 juta. Pekerja seks ini kemudian memberi imbalan kepada mucikari sebesar Rp1 juta.
"Untuk pelaku DA, kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP, " tuturnya.
Advertisement