Tawarkan Threesome dan Swinger, Pasutri di Kediri Kepergok Polisi
Nasib sial dialami oleh sepasang suami istri di Kediri Jawa Timur. Mereka kepergok saat menawarkan layanan jasa seks three some. Padahal mereka sudah menjalankan aktivitas ini selama dua tahun. Dan selama itu pula belum pernah kepergok polisi.
Penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari temuan Polres Kediri saat melakukan patroli siber. Saat melakukan patroli siber tersebut, polisi menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa layanan seks three some. Mereka berdua adalah pasangan suami istri. Inisialnya MZ berusia 43 tahun serta istrinya berinisial KSH yang berusia 40 tahun. Mereka berdua tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Pasangan MZ dan KSH ini, dalam akun Facebook-nya, ternyata tak hanya menawarkan layanan three some alias main bertiga. Biasanya dilakukan oleh dua cowok satu perempuan. Tapi mereka juga menerima layanan swinger alias tuker-tukeran pasangan dalam bercinta.
Untuk sekali bermain three some atau swinger, pasangan MZ dan KSH ini mematok tarif minimal antara Rp700-800ribu untuk sekali kencan. Sedangkan tempat ‘eksekusinya’ bergantung kesepakatan saja. Bisa di penginapan di Kediri atau tempat lainnya.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi butuh waktu berhari-hari untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti. Tak bisa langsung tangkap. Menurut keterangan polisi, mereka sudah mengintai pasangan suami istri sejak sejak 5 Agustus 2020 yang lalu.
Begitu, bukti dirasa cukup untuk melakukan penangkapan, polisi pun bergerak. Pasangan ini pun berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Kota Kediri.
"Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas kegiatan tersebut, melalui akun Facebook milik tersangka. Kemudian ketika ada orang yang tertarik, aktivitasnya dilaksanakan di salah satu penginapan di Kota Kediri," terang AKBP Miko Indrayana Kapolresta Kediri saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai dan alat handphone. Atas perbuatannya pelaku diancam dijerat pasal 296 atau 506 KUHP.