Tawarkan Ganti Rugi, Calo CPNS di Jember Ingin Damai
Seorang makelar penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY, warga Kecamatan Tanggul menyatakan siap mengganti kerugian. Ia menyiapkan satu unit mobil dan satu rumah untuk mengganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban.
Kuasa hukum terlapor, Koswara Pandu Winata mengatakan, AY sudah sempat memenuhi panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut AY mengakui perbuatannya, telah meminta uang Rp 150 juta kepada korban, Shodiq.
Saat itu, AY menjanjikan meloloskan putra korban sebagai PNS di lingkungan Pemkab Jember. AY dalam pemeriksaan juga menyampaikan bahwa ia hanya sekadar perantara.
Uang yang diterima dari korban diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Tulungagung. Penyerahan uang tersebut juga dilengkapi bukti kuitansi.
"Terlapor dalam kasus ini hanya sebagai perantara. Uang yang diterima dari korban diserahkan kepada seseorang di Tulungagung. Namun, karena terlapor penerima uang pertama, maka terlapor yang harus bertanggung jawab," kata Pandu, Senin, 14 Agustus 2023.
Setelah mengakui perbuatannya, AY kemudian menyatakan sanggup mengembalikan kerugian yang dialami korban. AY sudah menyiapkan satu unit mobil dan satu unit rumah untuk diberitakan kepada korban.
Namun, hasil akhir dari pemeriksaan tersebut masih perlu dikonsolidasikan dengan korban. AY berharap melalui penyidik bisa berdamai dengan korban. "Intinya dalam pemeriksaan, terlapor menyatakan siap mengganti kerugian. Namun, ini masih perlu kita sounding dengan korban," ujarnya.
Pandu berharap, dengan adanya pernyataan siap mengganti kerugian, kasus yang dialami terlapor bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai. "Nanti terserah korban apakah menerima tawaran terlapor. Kami berharap ada penyelesaian melalui jalur RJ," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan kuasa hukum terlapor, yang masih menyebut terlapor masih berstatus saksi.
Pada tanggal 28 Juli 2023 lalu, Dika menyampaikan pihaknya sempat melakukan jemput bola. Sebab ada salah satu saksi yang berada di luar Jember. Bahkan pada saat itu, AY juga berada di luar Jember.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu. Saat itu, AY menjanjikan bisa meluluskan putra korban menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jember, dengan syarat korban membayar uang pelicin.
Korban yang tergiur dan percaya begitu saja, akhirnya membayar uang secara bertahap.
Kuasa hukum korban, Arip Ripaldi mengatakan, pada tahap awal, korban membayar sebesar Rp 50 juta pada tanggal 9 September 2013. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2013, korban kembali membayar sebesar Rp 20 juta.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 2013, korban kembali membayar Rp 50 juta. Pada tanggal 28 Januari 2014 korban kembali membayar Rp 20 juta.
Kemudian, ada penyerahan uang lain tanpa kuitansi Rp 25 juta, sehingga total uang yang dibayarkan korban kepada tersangka Rp 165 juta.
Advertisement