Tawaran Damai Pemkot, Persebaya: Sudah Terlambat
Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia yang menangani kasus sengketa Mess Karanggayam, Yusron Marzuki buka suara terkait tawaran perdamaian dari Pemerintah Kota Surabaya.
Ia mengaku, cukup kaget dan menganggap aneh keseriusan Pemkot Surabaya yang selama ini terus memberi perlawanan meski Persebaya selalu menang dalam sengketa tersebut baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” katanya, Sabtu 30 Januari 2021.
Yusron beralasan, sebelum ada tawaran ini PT Persebaya Indonesia telah menawarkan hal yang skema kerja sama kepada Pemkot Surabaya. Justru, tidak sesuai sampai akhirnya Pemkot melakukan gugatan ke pengadilan. Begitu juga dengan kondisi sekarang. Proses kasasi sedang berlangsung, tiba-tiba tawaran sewa menyewa disampaikan.
“Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,” kata Yusron.
Karena itu, Yusron mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Langkah itu, dinilai jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan.
“Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karaggayam nanti. Itu yang paling bijak. Kenapa harus dihormati? Karena putusan pengadilan itu erga omnes & res judicata pro veritate habetur. Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya melemparkan solusi baru yang lebih baik kepada PT Persebaya Indonesia. Adalah dengan opsi build, operate, and transfer (BOT) kepada Persebaya, dengan catatan Persebaya mencabut segala gugatannya.
“Karanggayam banyak masukan dari teman-teman Kejaksaan, Peradi, dan tim kami, memang dimungkinkan kalau Persebaya mau menyewa Karanggayam dengan klausul. Jadi, ada perdamaian di sana dengan catatan ada pencabutan gugatan di sana, sehingga sewa menyewa bisa dilakukan sesuai yang dimohonkan Persebaya,” ujar Whisnu usai rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya, Jumat 29 Januari 2021.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan, apabila BOT yang ditawar diterima oleh Persebaya, maka Wisma Karanggayam boleh dikelola sesuai keinginan dari Persebaya. Apakah mau membangun gedung-gedung di tanah tersebut dan seterusnya.
“Bahkan, kata teman-teman Kejaksaan Wisma Karanggayam tidak hanya bicara sewa tapi konsep bagun, guna, dan serah. Artinya, diserahkan ke Persebaya dalam jangka waktu berapa dan sebagainya. Kalau monggo yang penting tidak merugikan Pemkot tapi tetap bisa digunakan Persebaya,” imbuhnya.
Untuk itu, Whisnu mengatakan, akan segera memanggil pengelola dari PT Persebaya Indonesia untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.