Tawaran 56 Pegawai KPK Menjadi ASN Polri Murni Ide Presiden
Keinginan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk menampung 56 eks pegawai KPK yang diberhentikan, murni ide dari Presiden Joko Widodo. Presiden ingin menempatkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK ) sebagai ASN Bhayangkara.
Pertimbangan Kepala Negara antara Polri dan KPK memiliki satu napas dan mempunyai ikatan emosional dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sebuah sumber di Istana menyebutkan, gagasan itu sudah dibicarakan oleh presiden dengan Kapolri, Menpan RB dan kepala BKN.
"Untuk mengakhiri kegaduhan akhirnya mengambil jalan tengah, win-win solution. Tidak dikembalikan ke KPK, tapi ditempatkan di lembaga lain dengan status ASN," kata sumber tadi.
Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun, mengatakan bukan kali pertama Presiden Jokowi menggunakan trik seperti ini. Membuat kebijakan baru setelah ditentang ramai-ramai, karena kebijakan itu ternyata salah, tiba-tiba diluruskan dengan cara seperti ini.
"Dalam kasus 56 pegawai KPK, lebih afdol kalau Pak Jokowi sendiri yang mengusulkan langsung, tidak perlu basa-basi melalui Kapolri," kata Rafly 30 September 2021.
Ia menduga presiden khawatir kalau usulnya itu ditolak, sehingga berlindung di balik Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit sebelumnya ingin menarik semua pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Diketahui, penarikan pegawai KPK dari komisi antirasuah ke Korps Bhayangkara diklaim sebagai bentuk kebutuhan Polri untuk pengembangan tugas-tugas.
Belum ada satupun pegawai KPK yang akan disingkirkan itu memberikan jawaban atas tawaran Kapolri tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkap pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan ini terkait permohonan Kapolri untuk menarik 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian.
Pratikno membahas hal ini bersama Kapolri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Sekarang kembali pada 56 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut. Mau menerima jalan tengah yang ditentukan oleh pemerintah, atau menolak, kami tidak bisa memaksa kata M. Pratikno kepada media, Kamis, 30 September 2021.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan terus mengikuti perkembangan nasib 56 eks pegawai KPK, yang mulai hari ini, Kamis, 30 September 2021 resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi dari Novel dan kawan-kawan menerima atau menolak.
"Tapi kalau ada pihak menanyakan diterima atau ditolak, jawaban saya sebaiknya diterima, untuk kebaikan yang lebih besar," kata Boyamin.
Ia berkeyakinan ke 56 pegawai KPK itu tidak akan kehilangan harga diri seandainya tawaran menjadi ASN Polri diterima dengan lapang dada.
Tapi Boyamin juga menghormati bila 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu berpendapat lain, dengan dalih harga diri.