Tata Kelola Sampah Buruk, Pantai di Kota Ambon Penuh Sampah
Buruknya pengelolaan sampah di Kota Ambon Provinsi Maluku menyebabkan banyak sampah di sungai dan Teluk Ambon. Dari penelusuran tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) selama di Ambon hampir semua sungai dipenuhi dengan sampah.
Tim ESN bahkan menemukan sampah infus di pantai di wilayah Tawiri saat melakukan brand audit sampah, Rabu, 17 November 2022. Padahal sampah infus ini masuk kategori limbah medis yang penanganannya sangat ketat dan tidak boleh dibuang sembarangan.
"Ditemukannya limbah medis menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dan pengawasan sampah medis di Kota Ambon sangat buruk. Limbah medis yang di buang sembarangan berpotensi untuk mencemari dan berisiko terjadinya penularan penyakit dari penggunanya," kata Amiruddin Muttaqin, peneliti senior ESN.
Dia berharap pemerintah Kota Ambon harus lebih serius dalam melakukan pengelolaan sampah supaya sampah tidak mencemari sungai dan Teluk Ambon.
Senada dengan Amiruddin, Ario Tri Yudha, relawan ekspedisi sungai Kota Ambon mengatakan jika hampir semua pesisir Teluk Ambon dipenuhi dengan sampah sachet dan botol plastik. Sampah plastik itu berasal dari kemasan produk produsen besar seperti Unilever, Wings, Indofood, Danone dan KAO.
"Dari hasil brand audit, Unilever berada di peringkat pertama hasil audit kami, disusul produk Wings, Indofood dan Danone yang memproduksi Aqua," ungkap Ario.
Relawan ESN Ambon ini mendorong industri ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka produksi. Misal dengan membantu pemerintah kota untuk menyediakan tempat sampah dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Ditemukannya limbah medis mengkhawatirkan bagi masyarakat dan ikan-ikan di Teluk Ambon," tambah, Ario.
Perintah Tak Serius kurangi Perangi Sampah di Laut
Temuan sepanjang kegiatan penyusuran sungai-sungai di Indonesia menunjukkan tumpukan sampah tak terkontrol dari sungai menuju ke Laut, di Metro Lampung, Pantai Bengkulu, Muara Batang Arau di Padang, Muara Barito, Muara Mahakam, perairan di Ternate, pesisir Sorong dan di Ambon, tidak ada strategi dan aksi riil pemerintah dalam kendalikan sampah plastik," ungkap Amiruddin.
Target pengurangan 70 persen pengurangan sampah ke laut hanya retorika saja," kata Amiruddin yang juga alumni studi pengelolaan lingkungan Wageningen University the Netherlands ini.
Padahal dalam PP 22/2021 disebutkan bahwa sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah. Namun, faktanya sungai-sungai nasional yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masih dibanjiri sampah plastik.
"Pemerintah pusat tidak mampu jalankan amanat menjaga sungai-sungai nihil dari sampah, sulit rasanya berharap pada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota jika pemerintah pusat tidak memberikan contoh, implementasi regulasi butuh keteladanan" ungkap Kholid Basyaidan, manajer hukum dan HAM Ecoton.
Advertisement