Tata Kawasan Kota Lama, Satpol PP Surabaya Tertibkan Sejumlah Tiang Utilitas Provider
Untuk mempercepat penataan kawasan Kota Lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menurunkan tiang utilitas provider, yang terletak di Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Rabu malam, 12 Juni 2024.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan 14 utilitas tersebut. Satpol PP juga dibantu oleh dinas terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
"Penertiban ini sebagai tindak lanjut atas tidak diresponsnya ultimatum terakhir dari DSDABM kepada para pemiliknya untuk menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka penataan Kota Lama, sudah kita beri waktu lama tapi belum diturunkan," kata Agnis.
Dirinya juga mengatakan, para pemilik tiang jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet sudah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Namun, tiang jaringan utilitas provider tersebut belum kunjung diturunkan.
"Sudah diberi waktu, tapi belum juga diturunkan, makanya kami lakukan upaya paksa pembongkaran. Sebelumnya DSDABM sudah memberikan peringatan, dan sudah memanggil Satpol PP untuk kami beri pemberitahuan agar menurunkan utilitasnya, tetapi belum diindahkan," ungkapnya.
Agnis juga menjelaskan, sebelumnya terdapat sebanyak 23 tiang jaringan utilitas provider yang terpasang di sekitar Jalan Karet. Akan tetapi, sebagian tiang utilitas itu sudah diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya.
“Selanjutnya, tiang utilitas lainnya yang masih terpasang di Jalan Kembang Jepun, kemudian di Jembatan Merah, juga akan kita akan eksekusi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 54 tiang utilitas provider yang akan ditertibkan di kawasan Jalan Kembang Jepun. Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak 8 tiang provider. “Semua yang belum diturunkan, harus diturunkan karena kawasan itu harus steril,” pungkasnya.