Cara Memilih pada 14 Februari, Coblos 5 Surat Suara
Pemilik surat suara bisa menggunakan hak pilihnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan sejumlah surat suara yang bisa dicoblos pada Pemilu 2024 ini.
Di hari pemilihan, pemilik suara bisa memilih di TPS tempat nama mereka terdaftar.
Untuk memeriksa lokasi TPS, pemilik suara bisa mengakses laman KPU Online. Tinggal memasukkan nomor KTP, maka akan muncul keterangan identitas diri dan alamat TPS potensial.
Agar pemilihan berlangsung aman dan lancar, pemerintah juga meliburkan hari pencoblosan, pada 14 Februari 2024.
Di lokasi TPS, pemilik surat suara akan mendapatkan beberapa surat suara.
Syaratnya mereka hadir dengan membawa surat undangan pemungutan suara. Di dalamnya disebutkan identitas berupa nama serta TPS tempat menyampaikan suara.
Bila tidak terdaftar, pemilih tetap bisa menyampaikan suara dengan datang sesuai dengan alamat di e-KTP atau keterangan dari Dispendukcapil setempat.
Pemilih bisa menyampaikan suaranya maksimal satu jam atau 60 menit sebelum pemungutan suara ditutup, yaitu antara pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Setiba di TPS, undangan akan duduk menunggu giliran untuk dipangil dan menerima surat suara. Kemudian masuk ke dalam bilik suara, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing.
Dalam pemilihan serentak, pemiilh akan mendapatkan lima surat suara, salah satunya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Setelah itu, pemilih bisa keluar leawat jalur yang sudah disedikan, dengan mencelupkan jarinya di tinta khusus sebagai penanda telah memilih di Pemilu 2024.