Tata Cara Memilih di Pilkada Serentak 2024: Panduan Warga Kabupaten Malang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan tata cara memilih di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 anti ribet. Warga Kabupaten Malang hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa surat undangan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik miliknya mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan form C atau surat undangan sudah terdistribusi hingga tingkat desa/kelurahan. Selanjutnya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membagikannya kepada warga.
Surat undangan itu dibagikan kepada warga yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak 23 November 2024. Paling lambat, surat tersebut sudah berada di tangan calon pemilih pada H-1 sebelum pemungutan suara, kecuali ada kendala teknis.
"Pemilih silakan datang ke TPS sesuai yang tertera di surat undangan (form C), KTP-elektronik, atau biodata lain (surat keterangan pengganti KTP sementara)," kata Mahardika, Minggu, 24 November 2024.
Mereka yang tak punya surat undangan, tapi namanya sudah terdaftar sebagai DPT di cekdptonline.kpu.go.id, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP-nya. Tapi, dengan membawa KTP saja ke TPS tidak serta merta membuat si pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS.
Menurut Mahardika, pemilih yang bawa KTP saja, hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan di mana namanya terdaftar sebagai DPT. Pengecualian untuk pemilih yang sudah melakukan pindah tempat memilih sebelumnya.
"Pemilih yang gak menerima undangan dan belum terdaftar sebagai DPT, seperti pemilih pemula misalnya, yang baru menerima KTP pada 26 November 2024, bisa datang ke TPS dengan cuma membawa KTP. Mereka akan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka akan dilayani di TPS mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," terangnya.
Pria yang akrab disapa Dika itu menambahkan, alur pemungutan suara dimulai dari pemilih datang ke TPS, menyerahkan surat undangan/KTP ke meja pencatat kehadiran, lalu duduk di kursi antrean. Ketika namanya dipanggil, pemilih akan mendapatkan dua lembar surat suara, yakni satu lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, dan satu lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024.
"Setelah itu, petugas akan mengarahkan pemilih ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Setelah selesai, pemilih kembali melipat surat suara dan diarahkan petugas untuk memasukkannya ke kotak suara agar gak tertukar memasukkan ke kotak suara untuk Pilgub dan Pilbup," jelasnya.
Selanjutnya, pemilih diarahkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta, sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. Terakhir, pemilih dipersilahkan keluar melalui pintu keluar.
Pilkada Serentak 2024 ini digelar di Kabupaten Malang pada Rabu, 27 November. Setidaknya sudah ada 2.060.830 pemilih yang akan mencoblos di 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kecamatan.
Advertisement