Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Divonis Dua Tahun Penjara
Selebgram Medina Zein dovonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia terbukti bersalah lantaran menjual tas Hermes palsu ke korbannya, Uci Flowdea.
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 4 April 2023.
Majelis Hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), UU Konsumen sudah terpenuhi keseluruhan. Hal itu diungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra.
Sebab, Medina yang kenal dengan korban, kemudian menawarkan tas Hermes miliknya. Ketika itu, terdakwa mengaku jika barang tersebut koleksi pribadinya, hingga akhirnya dibeli Uci.
“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” ucapnya.
Hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatanya. Selain itu, Medina mempunyai anak yang membutuhkan perhatianya sebagai sang ibu.
“Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes,” jelasnya.
Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang meminta agar terdakwa dipidana selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, salah satu JPU, Ugik Ramantyo menjawab putusan Majelis Hakim tersebut dengan sikap pikir-pikir. Pihaknya bakal memikirkan dahulu langkah humum berikutnya.
Di sisi lain, Medina Zein yang menghadiri persidangan tersebut secara virtual dari Rumah Tahanan kelas 1 Pondok Bambu Jakarta mengambil sikap serupa, yakni pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.