Tarif Wisata Naik di Bromo dan Ranu Regulo per 30 Oktober 2024
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Jawa Timur, memberlakukan kenaikan tarif masuk wisata yang berlaku per Rabu, 30 Oktober 2024. Kenaikan tarif berkisar 50% ini berlaku di wisata Gunung Bromo, melainkan juga di wisata Ranu Regulo, yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang.
Dalam penyesuaian tarif baru di Gunung Bromo dan Ranu Regulo ini, pengunjung tetap mematuhi aturan yang ada serta selalu menghormati adat istiadat setempat.
Seperti diketahui, Gunung Bromo terletak di empat kabupaten, meliputi Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.
Harga Tiket Wisata Gunung Bromo
Penyesuaian tiket masuk wisata Gunung Bromo pada hari kerja, untuk wisatawan nusantara Rp 54.000, dari sebelumnya Rp 29.000. Sedangkan tarif hari libur naik menjadi Rp 79.000 dari sebelumnya Rp 34.000.
Untuk wisatawan mancanegara, biaya masuk akan dikenakan Rp 255.000 pada hari kerja, dari sebelumnya Rp 220.000 dan Rp 320.000 pada hari libur. Kenaikan juga berlaku untuk kendaraan, dengan tiket masuk roda dua akan dikenakan biaya Rp 5.000, roda empat Rp 10.000, sepeda angin Rp 2.000, dan kuda Rp 1.500.
Harga Tiket Ranu Regulo
Kenaikan tiket masuk juga terjadi di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya. Wisatawan nusantara akan dikenakan tiket masuk sebesar Rp 24.000 pada hari kerja dan Rp 34.000 pada hari libur. Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan biaya masuk Rp 205.000.
Jika Anda berencana untuk berkemah, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 29.000 hingga Rp 39.000, sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan biaya Rp 210.000 per malam.