Tarif Tol BORR Naik, Ini Daftarnya
Tarif tol Bogor Ring Road (BORR) resmi naik pada hari ini, Sabtu 30 Januari 2021. Kenaikan tarif tol berlaku untuk seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak, Kota Bogor. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/KPTS/M/2021.
Pada ruas jalan tol BORR seksi 1, 2A, 2B, 3A, yaitu Sentul Selatan-Simpang Semplak diberlakukan tarif tol baru untuk kendaraan golongan I dari Rp10 ribu menjadi Rp14 ribu.
Kemudian, untuk golongan II, tarif tol naik dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu dan golongan III dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu.
Sementara, golongan IV dan V, tarifnya naik hingga Rp8.000, yakni dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu. Lalu, ruas tol BORR seksi 3A tarif untuk kendaraan golongan I Rp5.000, golongan II Rp7.500, golongan III Rp7.500, golongan IV Rp10 ribu, dan golongan V Rp10 ribu.
Agar perjalanan pengguna jalan tol semakin nyaman saat melalui Ruas Jalan Tol BORR, jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik dan jangan lupa untuk selalu berhati-hati saat berkendara, utamakan keselamatan dari pada kecepatan.