Tarif Tes GeNose Naik, Jadi Rp30 Ribu
Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami peningkatan. Dari semula Rp20 ribu, menjadi Rp30 ribu. Tarif baru akan berlaku per 20 Maret 2021.
Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif mengatakan kenaikan harga sebagai imbas dari penyesuaian, setelah GeNose menjalani pra launching sejak satu bulan terakhir.
Selain itu, nantinyaGeNose C19 di stasiun akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Pihak KAI pun menambah layanan GeNose di wilayah Daop 8 Surabaya. Per 20 Maret nanti, layanan ini akan tersedia di Stasiun SidoarjoLayanan ini merupakan kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo. "Jadi untuk saat ini pelayanan GeNose C19 di wilayah Daop 8 Surabaya terdapat di empat stasiun yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Sidoarjo," ujar Luqman, dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 18 Maret 2021.
Per 20 Maret 2021, total ada 23 stasiun yang menyediakan layanan GeNose C19. Adapun ke-23 stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bekasi, Bandung, Kiara Condong, Cirebon, Cirebon Perujakan, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Kutoarjo, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Stasiun Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.
Luqman melanjutkan, bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," papar Luqman.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum kecuali air putih, selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.