Tarif Penyeberangan Naik 11,79 %, Gapasdap: Tidak Sesuai Harapan
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan tarif penyeberangan akan dinaikkan pada 19 Sepetember 2022 tepat pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan sebesar 11,79 persen. Kenaikan ini setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 172 tahun 2022.
“Tarif penyeberangan ini tanggal 15 (September 2022) sudah diketok untuk diberlakukan pada tanggal 19 pukul 00.00 WIB,” jelas Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana, Jumat, 16 September 2022.
Dia menjelaskan, kenaikan sebesar 11,79 persen ini berlaku secara umum pada lintasan penyeberangan seluruh Indonesia. Dia menyebut, besaran angka kenaikan tarif ini tidak sesuai dengan harapan Gapasdap. Sebab menurutnya, pemerintah masih memiliki “hutang” kenaikan tarif. Karena harga pokok Produksinya masih banyak yang kurang.
“Gapasdap khusus Ketapang -Gilimanuk ini kita mengharapkan (kenaikan) ada di angka 28 sampai 35 persen,” tegasnya.
Dia menyebut, untuk sementara kenaikan yang ditetapkan pemerintah ini diterima oleh Gapasdap. Walaupun penetapan kenaikan tarif ini dianggap telat karena terlalu lama dari waktu penetapan kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah.
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif dari kenaikan BBM ini sangat telat karena sudah berjalan hampir 13 hari dari kenaikan harga BBM pada 3 September 20222 lalu. Keterlambatan penyesuai tarif penyeberangan ini, kata Dia, telah menimbulkan kerugian cukup besar bagi operator kapal.
“TapI kita tetap bertahan dengan cara masing-masing perusahaan. Manajemen ini kan punya strategi masing-masing untuk mengendalikan operisonal supaya tidak terjadi gulung tikar,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap, Bambang Haryo Soekartono menyatakan, sebelum adanya kenaikan BBM, Gapasdap telah mengusulkan kenaikan tarif sebesar 35,4 persen. Angka ini, menurutnya harus sebenarnya terealisasi dalam bulan-bulan ini.
“Karena teman-teman di Gapasdap sudah mengalami kesulitan. Karena perhitungan ini yang hitung (menghitung) adalah pemerintah sendiri,” tegasnya saat melakukan kunjungan ke Banyuwangi.
Dia menjelaskan, hasil perhitungan tarif masih ada kekurangan sebesar 35,4 persen untuk mencapai break event point. Dengan adanya kenaikan harga BBM yang baru ini, menurutnya muncul perbedaan kebutuhan biaya berkisar antara 9-13 persen. Sebab komponen terbesar dalam komponen biaya itu adalah bahan bakar.
“Jadi kalau itu antara 9-13 persen ditambah 35,4 persen berarti pemerintah ini masih mempunyai tanggungan sekitar 50 persen, itu kenaikan yang sebenarnya,” ujarnya.
Advertisement