Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mendadak Naik Malam Ini
Tarif tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mendadak naik. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai pukul 18.00 WIB, Jumat, 22 Desember 2023 ini. Namun kenaikan tarif ini hanya berlaku selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
"Ini Keputusan Menteri Perhubungan, kami juga melaksanakan," jelas General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Syamsudin. Syamsudin menyatakan, diferensiasi tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM/156/2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk.
Menurutnya, kenaikan tarif ini hanya berlaku mulai pukul 18.00 WIB, Jumat 22 Desember 2023 hingga pukul 23.59 WIB, 4 Januari 2024. Setelah masa angkutan Nataru usai, harga akan kembali ke tarif lama. "Langkah ini untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban, keamanan, keselamatan selama angkutan Nataru," katanya.
Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan penumpang dan kendaraan. Besaran kenaikan tarif rata-rata 13 persen. Lebih jauh dijelaskan, kenaikan tarif itu secara otomatis disesuaikan dengan sistem pembelian online aplikasi Ferizy. Penumpang yang telah membeli tiket sebelum ada kenaikan akan dikenakan tarif normal. Meskipun waktu keberangkatannya berada di rentang waktu libur Nataru. "Yang sudah pesan, mereka mengikuti tarif lama," ujarnya.
Daftar Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk :
Dewasa naik Rp1.000 dari Rp10.600 menjadi Rp11.600
Bayi naik Rp100 dari Rp1.600 menjadi Rp1.700
Golongan I: dari Rp11.000 menjadi Rp12.400 (naik Rp1.400)
Golongan II naik Rp3.500 dari Rp31.600 menjadi Rp35.100
Golongan III naik Rp6.400 dari Rp45.000 menjadi Rp51.400
Golongan IVa naik Rp31.600 dari Rp213.400 menjadi Rp245.000
Golongan IVa naik Rp10.800 dari Rp182.400 menjadi Rp193.200
Golongan Va naik Rp62.500 dari Rp420.400 menjadi Rp482.900
Golongan Vb naik Rp18.000 dari Rp309.500 menjadi Rp327.500
Golongan Via naik 93.800 dari Rp637.800 menjadi Rp731.600
Golongan VIb naik Rp 29.400 dari Rp511.100 menjadi Rp540.500
Golongan VII naik Rp35.400 dari Rp630.300 menjadi Rp665.700
Golongan VIII naik Rp47.800 dari Rp888,300 menjadi Rp936.100
Golongan IX naik Rp65.800 dari Rp1,229.600 menjadi Rp1.295.400