Tarif Penyeberangan Ketapang Diusulkan Naik Sebesar 18,74 Persen
Para pengguna jasa Penyeberangan harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Dalam waktu dekat akan dilakukan kenaikan tarif penyeberangan. Namun demikian belum ada kepastian kapan kenaikan tarif itu akan diberlakukan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Provinsi Jawa Timur, Sunaryo, kenaikan tarif itu merupakan usulan dari DPP GAPASDAP. Usulan itu menurutnya sudah disetujui Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Darat. Besaran usulan kenaikan rata-rata sebesar 18,74 persen.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa. Sekaligus untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. Kalau tidak dilakukan tidak akan bisa penuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ada di kapal," kata Sunaryo, Selasa, 26 November 2019.
Biaya operasional ini, menurut Sunaryo, termasuk biaya sumber daya manusia baik yang di laut maupun di darat. Dia menyebut sudah banyak operator kapal yang mengeluh ke DPC dan DPD GAPASDAP. Bahkan ada anggota GAPASDAP yang mengaku belum membayar gaji karyawannya selama beberapa bulan.
"Kalau sudah ada tarif baru kami minta teman-teman GAPASDAP bisa meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan," katanya.
Dalam rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat pada 19 November 2019 lalu, lanjut Sunaryo, usulan penyesuaian tarif akan dilaksanakan pada 1 Desember 2019. Namun menurutnya hingga saat ini Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyesuaian tarif ini belum turun.
Dikonfirmasi terpisah, General Manager ASDP Cabang Banyuwangi, Fahmi Alweni mengaku hingga detik ini belum ada surat mengenai penyesuaian tarif tersebut.
"Hingga detik ini kami belum mendapatkan kabar terkait rencana penyesuaian tarif. Nanti kalau sudah ada kepastian pasti kami sampaikan. Karena sebelum dilakukan penyesuaian harus dilakukan sosialisasi lebih dulu," katanya.