Tarif Penyeberangan Kapal Dipastikan Naik
Penyesuaian tarif penyeberangan dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Jumat, 6 Maret 2020. Persentase kenaikan untuk tarif penyeberangan bervariasi. Untuk pelabuhan Ketapang,Bali ditentukan sebesar 14,61 persen.
"Kita sedang melakukan penghitungan kembali menyangkut masalah tarif. Dan ini sudah pada posisi terakhir tinggal persetujuan Menko Maritim. Minggu depan sudah bisa selesai sehingga bisa buat angka nominal dari kenaikan itu berapa," ujarnya.
Budi Setiyadi menjelaskan hal ini usai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Budi Setiyadi menambahkan, angka 14,61 persen itu persentase umum. Angka detilnya bervariasi untuk penumpang dan angkutan barang. Angka persisnya nanti akan dibreakdown kembali.
"Kenapa harus ada kenaikan tarif, karena sudah 3 tahun tidak ada kenaikan tarif. Dan kita juga lakukan penyesuaian," jelasnya.
Dengan kenaikan tarif ini konsekuensinya harus ada peningkatan pelayanan keselamatan. Baik oleh ASDP sebagai pengelola dermaganya maupun oleh operator kapal. Sebelumnya, pihaknya sudah mengeluarkan standar pelayanan minimal untuk kapal.
"Begitu kenaikan akan diberlakukan, kita harapkan untuk meningkatkan pelayanan pada semua aspek industri penyebrangan ini," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo menyatakan usulan kenaikan dari Gapasdap sebesar 38 persen. Namun kesepakatan dengan pemerintah kenaikan tertinggi sebesar 28 persen. Untuk Pelabuhan Ketapang sebesar 14,61 persen dan pelabuhan merak sebesar 10 persen.
"Khusus untuk Merak-Bakauheni karena merupakan lintasan utama, karena lintasan sangat besar dan menyangkut 2/3 ekonomi nasional Pak Menteri mohon lebih rendah lagi yaitu 10 persen," jelasnya.
Untuk kenaikan dengan angka 28 persen, menurutnya boleh diberlakukan pada lintasan penyeberangan di luar Merak-Bakaheuni dan Ketapang-Gilimanuk. Namun demikian, menurutnya Gapasdap tidak bisa menerapkan tarif dengan angka 28 persen.
"Pada aktualnya sepuluh koma sekian persen," jelasnya.