Tarif Penyeberangan Belum Naik, ASDP Sebut Belum Ada Perintah
Rencana kenaikan tarif penyeberangan ternyata belum terealisasi. Hingga hari ini, Senin, 19 September 2022, tiket penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi masih menggunakan tarif lama.
Sebelumnya, Gapasdap menyebut sudah terbit Keputusan Menteri Perhubungan tentang kenaikan tarif penyeberangan yang akan diberlakukan per tanggal 19 September 2022.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, M. Yasin menyatakan, hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Bahkan dirinya mengaku belum menerima salinan Keputusan Menteri berkaitan dengan penyesuaian tarif tersebut. “Saya belum terima KM (Keputusan Menteri) -nya. Belum didistribusikan. Kami belum terima sampai sekarang,” jelasnya Senin, 19 September 2022.
Yasin mengaku memang sudah mendengar adanya KM terkait penyesuaian tarif tersebut. Namun menurutnya, hingga saat ini pihaknya secara resmi belum menerima salinan KM tersebut. Begitu juga dengan Keputusan Direksi (KD) PT. ASDP tentang tarif terpadu. “Sebelum resmi didistribusikan ke Saya, Saya nyatakan saya belum terima. Sampai detik ini belum ada KD-nya. Sampai sekarang belum,” tegasnya.
Dia menyebut hingga saat ini pihaknya masih belum mengambil langkah apapun. Dirinya memastikan, selaku operator tekhnik di lapangan pihaknya tetap taat dengan regulasi dan komando dari pemerintah dalam hal ini Kemeterian Perhubungan. “Sampai saat ini kami masih stand by dan siap setiap saat kalau memang ada petunjuk atau perintah lebih lanjut untuk melakukan penyesuaian,” tegasnya.
Menurutnya, akibat kenaikan harga BBM ini, tarif penyeberangan memang harus naik. Sebab, BBM merupakan biaya pokok yang pasti akan berpengaruh terhadap pelayanan kalau tidak dinaikkan.
Dia menambahkan, jika sudah ada keputusan untuk penyesuaian tarif, maka biasanya sebelum penyesuaian itu diterapkan lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa penyeberangan. “Kita sosialisasikan sampai batasan waktu yang kita nyatakan cukuplah,” tegasnya.
Sebelumnya, Gapasdap menyatakan tarif penyeberangan akan dinaikkan pada 19 Sepetember 2022 tepat pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan sebesar 11,79 persen. Kenaikan tarif ini menyusul ditandatanganinya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 172 tahun 2022.
“Tarif penyeberangan ini tanggal 15 (September 2022) sudah diketok untuk diberlakukan pada tanggal 19 pukul 00.00 WIB,” jelas Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana, Jumat, 16 September 2022.
Dia menjelaskan, kenaikan sebesar 11,79 persen ini berlaku secara umum pada lintasan penyeberangan seluruh Indonesia. Dia menyebut, besaran angka kenaikan tarif ini tidak sesuai dengan harapan Gapasdap. Sebab menurutnya, pemerintah masih memiliki “hutang” kenaikan tarif. Karena harga pokok Produksinya masih banyak yang kurang.
“Gapasdap khusus ketapang gilimanuk ini kita mengharapkan (kenaikan) ada di angka 28 sampai 35 persen,” ujarnya.
Advertisement