Tarif PDAM Surabaya Akan Naik, Disebut Tak Beratkan Warga Miskin
Tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Tarif baru tersebut menyesuaikan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur tahun 2022.
Direktur Utama (Dirut) PDAM, Arief Wisnu Cahyono pun menjanjikan tarif baru ini tidak akan memberatkan warga miskin di Surabaya. Tarif baru tersebut juga akan disesuaikan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut.
Luas Bangunan
Untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt. "Dengan penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 350, pada saat ini digratiskan," katanya Sabtu, 26 November 2022.
Sementara, bagi pengguna air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp 600 sekarang menjadi gratis. Lalu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp 900 kini menjadi hanya Rp 600 per meter kubik. “Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun,” jelas Arief.
Rumah dengan Jalan Depan Lebar
Rumah dengan jalan depan selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36 sampai 45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis.
Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp 900.
Sementara untuk penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 1.900, kini menjadi Rp 1.200.
Menurut Arief secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun. “Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur,” ujar Arief.
Di luar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp 10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Untuk harga paling rendah semua akan menjadi Rp 2.600 per meter kubik.
“Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp 2.600 untuk harga terendahnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Eri Cahyadi mengatakan, klasifikasi dalam menaikkan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing - masing pengguna pelayanan air PDAM.
“Jadi jangan sampai, orang tidak mampu menyubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi,” kata Eri Cahyadi.
Eri juga menyampaikan, kenaikan harga yang awalnya Rp 2.656 per meter kubik sesuai SK Gubernur, ia bulatkan menjadi Rp 2.600 per meter kubik.
Advertisement