Tarif PDAM Kabupaten Sumenep Baru,
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan menaikkan tarif air bersih bagi pelanggan.
Direktur Perumda Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep, Febmi Noerdiansyah mengatakan, Perumda Sumekar sudah enam tahun lamanya tidak pernah melakukan penyesuaian tarif.
"Idealnya, penyesuaian tarif itu dilakukan setiap dua sampai tiga tahun sekali. Setiap kali ada pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selalu ditanyakan, kenapa tidak menaikkan tarif," jelasnya.
Penyesuaian tarif air minum pada tahun ini, merujuk pada peraturan Gubernur Jawa Timur dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep. Namun PDAM Sumenep tidak akan sepenuhnya merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Timur, melainkan akan melakukan secara bertahap, demi menjaga inflasi daerah.
“Kalau di Peraturan Gubernur itu batas minimalnya sebesar Rp 4.400 ya kurang lebih, kalau kita masih Rp 2.800-an,” terang Febmi Noerdiansyah.
Kenaikan tarif tersebut hanya untuk pelanggan rumah tangga dan instansi pemerintah. Kenaikan itu meliputi biaya abonemen, semula Rp 31.600, naik menjadi Rp 38.000. Kemudian untuk setiap 10 meter kubik penggunaan air, juga ada kenaikan dari Rp 2.100, menjadi Rp 2.800, atau naik 23 persen.
Febmi Noerdiansyah menegaskan, pelanggan niaga dan industri tidak ada kenaikan tarif. Selama ini dianggap sudah stabil dan memberikan kontribusi cukup besar.