Tarif PDAM Akan Mulai Januari, Eri Minta Warga Miskin Digratiskan
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) dari Rp 600 per meter kubik menjadi Rp 2. 659 per meter kubik akan efektif pada bulan Januari mendatang.
"Efektif mungkin Januari, tapi ya bisa maju kalau perhitungan yang dilakukan PDAM sudah selesai sebelum bulan tersebut," kata Eri ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis, 24 November 2022.
Kendati demikian, Eri memberi catatan, bahwa setelah kenaikan tarif tidak ada lagi aliran air yang mampet, tidak ada lagi volume air yang kecil dan tidak ada lagi air yang kotor di Surabaya.
"Air kotor itu karena pipanya lama, airnya dari PDAM bersih tapi pas air masuk pipa jadi kotor. Nah, ini pipa itu harus diganti dengan biaya yang tidak murah. Kalau masyarakat meminta pelayanan baik, pipa tersebut harus diperbaiki," terang Eri.
Eri menginginkan PDAM membuat saluran baru untuk aliran air dan membuat rancangan secara jelas terkait berapa titik pipa yang akan diperbaiki. Ia pun berharapĀ air PDAM bisa menjadi air minum.
Subsidi Air PDAM
Ditanya terkait subsidi air untuk warganya, Walikota Surabaya berjanji akan menggratiskan air untuk warga yang kurang mampu.
"Saya tidak mau subsidi, tetapi gratiskan bagi rumah orang tidak mampu. Selama rumah lebarnya tidak lebih dari 45 meter persegi, listrik 900 watt dan jalan depan rumahnya tidak lebih dari 3 meter, penggunaannya digratiskan," jelasnya.
"Nah, gratisnya itu sesuai SNI untuk kota metropolitan yang penduduknya lebih dari 1 juta. Penggunaan air itu dihitung 150 liter per hari untuk satu orang, kalau satu keluarga 5 orang, itu sekitar 22,5 meter kubik yang digunakan," sambungnya.
Menurutnya, saat ini warga miskin di Surabaya mencapai 241 ribu, tetapi angka ini masih dihitung kembali untuk memastikan harganya.
"Bagi warga mampu naikkan sesuai SK gubernur. Kalau warga tidak mampu jangan pakai uang, tapi gratiskan," terang Cak Eri.
Eri pun berpesan, bagi warga miskin yang digratiskan untuk bisa berhemat air dan tidak sembrono mengunakan air. Sebab, penggratisan ini juga ada batasnya, sekitar 30 meter kubik yang digunakan per hari.
"Kalau sampai lebih dari 30 keterlaluan, berarti rumahnya lebih dari itu, tidak masuk keluarga miskin. Jadi harus ikut tarifnya," tambahnya.
Mengenai tarif air untuk usaha, ia juga meminta untuk dibedakan, tergantung kriteria dan jenis usahanya.
"Kriteria usaha ada, nanti ditentukan. Ada yang miskin buka warkop atau orang mampu juga buka warkop, ini jadi jangan disamakan," tandasnya.
Advertisement