Tarif Pas Masuk Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dikeluhkan
Di tengah kondisi ekonomi yang masih serba susah akibat Pandemi covid-19, PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi mengeluarkan kebijakan penerapan pas masuk kendaraan tidak menyeberang. Kebijakan penerapan pas masuk pelabuhan ini dikeluarkan pada 10 Maret 2021 dan aktif berlaku sejak 15 Maret 2021 lalu.
Dengan kebijakan ini, setiap kendaraan yang menggunakan fasilitas PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang dikenakan pas masuk yang nilainya cukup besar. Untuk sepeda motor dan sejenisnya dikenakan biaya Rp5.500 per unit. Sedangkan kendaraan jenis sedan, jeep dan sejenisnya dikenakan pas masuk sebesar Rp8.000 per unit.
Selain itu ada juga tarif langganan bulanan untuk sepeda motor Rp47.000 per unit per bulan. Sedangkan untuk mobil dan sejenisnya dengan tarif langganan sebesar Rp92.000 per unit per bulan.
Kebijakan ini kontan menuai reaksi dari pengguna fasilitas di pelabuhan yang rata-rata adalah pegawai kapal yang beroperasi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Saat kapal beroperasi, hampir semua pegawai kapal memarkir kendaraannya di sekitar area Pelabuhan Ketapang.
“Itu sangat memberatkan bagi saya. Masak parkir Rp5.500,” ujar R, salah seorang pegawai Kapal penyeberangan yang biasa memarkir sepeda motornya di sekitar pelabuhan Ketapang, Jumat, 19 Maret 2021.
Dia menambahkan, seharusnya tarifnya tidak sebesar itu. Bagi pegawai bawah seperti dirinya nilai tersebut sangatlah besar.
“Kalau gaji perwira ya enak saja. Kalau gaji kita, itu keberatan,” ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang, menyatakan penerapan pas masuk ini hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada. Penerapan pas masuk ini didasarkan pada keputusan direksi PT. Indonesia Ferry.
“Ada keputusan direksi, pas masuk bagi kendaraan yang tidak menyeberang itu ada. Artinya ini bukan kebijakan saya, ini adalah ketentuan apa yang seharusnya dilakukan,” ujar Manager Usaha PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Marsadik.
Dia menyatakan, mengenai pas masuk ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan sudah dipungut retribusi parkir. Awalnya, menurutnya ada keinginan menerapkan parkir seperti di Bandara yang dikelola pihak ketiga dan tarifnya dihitung berdasarkan lamanya parkir.
“Untuk mengakomodir semuanya, kami hanya berlakukan pas masuk,” tegasnya.
Dia mengakui, memang sudah ada beberapa pihak yang keberatan dengan penerapan pas masuk ini. Bahkan sudah ada elemen masyarakat termasuk petugas perusahaan pelayaran mengajukan pas masuk berlanggganan yang lebih murah.
“Pas (masuk) ada dua, pas masuk sekali masuk, pas masuk berlangganan. Jauh berbeda. Kalau sepeda motor sekali masuk Rp5.500, tapi kalau berlangganan satu bulan itu Rp47 ribu. Ini bukan kebijakan, ini kami melaksanakan ketentuan,” ujarnya.