Tarif Parkir Park and Ride di Surabaya akan Naik Per 15 Februari
Tarif parkir di Park and Ride di Kota Surabaya akan naik. Kenaikan tarif parkir ini akan dimulai pada 15 Februari 2024.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Surabaya, Affan Abdillah mengatakan, ada 8 titik parkir yang berada dalam gedung dan halaman, hingga tempat wisata yang mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan ini sesuai dengan pemberlakuan tarif progresif dan tarif inap itu menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Di Perda itu diatur bahwa tarif parkir di lokasi tempat khusus parkir, parkir DKP, itu progresif," terang Affan, Senin, 12 Februari 2024.
Affan mengungkapkan, untuk parkir gedung ada empat titik yang akan mengalami kenaikan tarif, yaitu Park and Ride Mayjend Sungkono, Gedung Siola, Balai Pemuda dan Genteng Kali.
Sementara untuk parkir halaman terletak di Jalan Adityawarman, Conventional Hall dan Lapangan Hookey. Sementara, untuk lokasi lainnya akan menunggu kesiapan alat pembayaran elektroniknya.
"Penerapan kenaikan tarif parkir hanya di lokasi-lokasi yang sudah tersedia alat elektronik. Jadi kalau sistemnya sudah siap semua. Gate-nya manless bisa untuk mengukur waktunya yang ditetapkan untuk sekali parkir itu," terangnya.
Sambungnya, kenaikan tarif tersebut berbeda-beda tiap lokasinya. Kenaikan ini juga mempertimbangkan banyaknya penyalahgunaan tempat parkir Park and Ride, yang harusnya sebagai tempat parkir kendaraan bermotor menjadi penitipan angkutan umum, hingga sampai menginap.
Selain itu, kenaikan tarif juga sebagai upaya meningkatkan potensi PAD. "Pertama untuk peningkatan PAD. Kedua ingin mengembalikan fungsi Park and Ride sebagai mana mestinya, yaitu fungsi menunjang masyarakat ke tengah kota untuk tidak pakai kendaraan pribadi, pindah ke transportasi masal," tambah Affan.
Ia berharap, tidak ada lagi penyalahgunaan di Park and Ride dan masyarakat bisa lebih nyaman memarkirkan kendaraannya.
"Dengan diterapkannya seperti ini yang menginap tidak ada atau berkurang. Jadi benar-benar peduli dengan transportasi kota," imbuhnya.
Sejauh ini, lokasi yang paling favorit bagi masyarakat adalah Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Mayjend Sungkono dan Jalan Adityawarman.
Sebelumnya, tarif parkir berlaku flat sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Total lokasi parkir milik Pemkot Surabaya, untuk gedung berjumlah 6 titik, wisata 6 titik, halaman atau pelataran 10 titik.
Advertisement