Tarif Ojol Naik Sedikit, Khawatir Pasar Geser ke Angkot
Tarif ojek online atau ojol akan naik per 10 September 2022. Tarif batas atas dan bawah ojol rata-rata naik 8 persen. Pemerintah menyebut ojol tak boleh naik terlalu banyak, sebab pasar bisa bergeser ke transportasi umum yang lebih murah.
Naik di Bawah 10 Persen
Tarif ojol ditetapkan naik per 10 September 2022. Direktur Angkutan Jalan Suharto menyebutkan jika kenaikan tarif ojol rata-rata hanya sekitar 8 persen.
Tarif Ojol menurutnya tak boleh naik terlalu tinggi. Tujuannya agar pangsa pasar ojol tidak bergeser ke angkuran umum dengan tarif yang jauh lebih murah, seperti angkot, bus, atau taksi.
"Kami akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler," kata Direktur Angkutan Jalan Suharto dikutip dari detik.com, pada Rabu 7 September 2022.
Tarif Baru Ojol
Per 10 September 2022 tarif ojol akan mengalami kenaikan. Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) naik dengan tarif baru berupa biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km, juga biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Sedangkan tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) menetapkan tarif jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 per km. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) menetapkan tarif biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300 per km. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Advertisement