Tarif Ojol Naik, Driver Tuntut Potongan Diturunkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online (Ojol). Tarif terbaru ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022.
Keputusan kenaikan tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lilik Pujiati menganggap, kenaikan itu tidak ada pengaruhnya bagi driver Ojol.
"Kedengarannya naik tetapi kalau potongan untuk penyedia aplikasi masih 20 persen, driver Ojol tetap buntung. Seharusnya potongan cukup 10 persen," kata Lilik, Kamis, 11 Agustus 2022..
Pihaknya menginginkan pemerintah hadir untuk melindungi driver Ojol dari cengkeraman perusahaan penyedia aplikasi Ojol.
"Potongan sebesar 20 persen dari nilai setiap order terlalu tinggi. Contohnya, order senilai Rp 20.000, dipotong 20 persen, sehingga yang diterima driver Ojol Rp 16.000," kata Lilik kepada Ngopibareng.id.
Untuk menurunkan pemotongan dari perusahaan penyedia aplikasi, Lilik bersama driver online sudah mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perhubungan, DPR dan Kepala Kantor Staf Presiden.
"Surat yang saya kirim sekitar tiga minggu lalu, sampai saat ini belum ada jawaban," ujar Lilik.
Dalam surat tersebut, pemerintah diminta agar memperhatikan nasib Ojol dan bersedia memfasilitasi dialog antara driver Ojol dengan penyedia aplikasi. Supaya ada hubungan kerja yang harmonis.
"Manajemen aplikasi selama ini tidak bertindak semaunya, tidak mau tahu dengan driver, kalau tidak mau mengikuti aturannya dipersilakan pergi," kata Lilik dengan nada tinggi.