Tarif Ojol Baru per 10 September Pukul 00.00 WIB
Kenaikan tarif ojek online (ojol) akhirnya akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar serta BBM nonsubsidi Pertamax.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR (Upah minimum regional), dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Kenaikan Tarif Ojol Baru yang dipaparkan oleh Hendro Sugiatno:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.