Tarif Ojek Online Baru Berlaku 1 Mei 2019
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online (ojol), yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Surat keputusan ini merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Besaran tarif ini dibagi dalam tiga zonasi.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali kecuali Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Zona II adalah Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku hingga Papua.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, ketentuan tarif berlaku nett untuk pengemudi dengan pemberlakukan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km).
"Jabodetabek berbeda (tarif). Ojek online sudah menjadi kebutuhan primer, artinya di situ sudah menjadi kebutuhan utama," jelasnya.
Dalam keterangannya, Kemenhub menegaskan tarif baru ojek online itu sudah menimbang dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung yakni biaya jasa penyewaan aplikasi dibebankan ke konsumen. Artinya konsumen bisa membayar lebih mahal 20 persen dari batas atas jika ditambah dengan biaya jasa aplikasi.
Berikut ini daftar pemberlakukan tarif atas dan bawah sesuai zonasi.
Zona I
Tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per KM. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Zona II
Tarif batas bwah Rp 2.000 per Km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.500 Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona III
Tarif batas bawah Rp 2.100 per Km dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.