Tarif PA Rp80 Juta Lebih, Muncikari S Dapat Komisi Tertinggi
Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis yang juga finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016, PA yang tertangkap basah sedang melakukan hubungan badan dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019 lalu.
Dari hasil penyidikan, ditemukan tarif untuk sekali kencan dengan PA bisa lebih dari Rp80 juta rupiah.
Buktinya adalah, dari penyidik berhasil mengungkapkan penghasilan terbesar dari penjualan PA didapat oleh S alias Soni Dewangga yang merupakan muncikari utama.
"S ini yang sangat besar mendapat fee dibanding lainnya yaitu sekitar Rp40 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat disinggung terkait besaran tarif kencan dengan PA, Selasa 29 Oktober 2019
Sedangkan, muncikari J yang kini telah ditahan di Mapolda Jatim mendapat bagian Rp17 juta karena fungsinya sebagai pengatur akomodasi dan pengantar PA untuk bertemu dengan YW.
Khusus PA, selaku penyedia jasa esek-esek itu hanya mendapat kisaran Rp25-Rp30 juta, dari total tarifnya.
Jika dilihat, angka ini berbeda jauh dengan versi yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya, Gidion mengatakan jika tarif sekali kencan dengan PA adalah sekitar Rp65 juta. Pembagiannya adalah Rp15 juta untuk PA, lebih dari Rp16 juta untuk muncikari J, dan sisanya dibawa oleh Soni.
Fungsi Soni sendiri paling penting dalam praktek ini hingga tercapainya kesepakatan dengan YW yang ingin berkencan dengan salah satu artis. Dari situ, Soni meminta jaringannya J untuk mengakomodasi dan mengantar PA dari Jakarta menuju Kota Batu untuk bertemu YW.
Karena telah terendus oleh tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, tim penyidik berhasil menangkap basah PA yang sedang berhubungan badan dengan YW. Tak hanya itu, tim juga berhasil menangkap J yang berada di kamar berbeda.
Dari hasil pengembangan kasus ini, Polda Jatim akhirnya menetapkan J sebagai tersangka, dan memasukkan Soni ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dalam pengejaran ia berhasil melarikan diri. Sedangkan, untuk PA dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Advertisement