Tarif Dinaikan Kemenhub, Pengemudi Ojol Bersyukur
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur (Jatim), merespons positif kenaikan tarif ojek online (ojol). Sayangnya, hal tersebut belum mengatur perihal harga untuk taksi online.
Diketahui, kenaikan tarif ojol itu berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, kenaikan tarif tersebut sangat ditunggu para ojol. Sebab saat ini mereka sudah tidak bisa menemukan BBM jenis premium.
Tak hanya itu, kata Daniel, sejumlah harga kebutuhan pokok juga ikut naik beberapa waktu ke belakang. Hal ini pun, membuat para ojol mengeluarkan biaya hidup lebih banyak pada setiap harinya.
"Pasalnya, sejak BBM jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite, ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol,” kata Daniel, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dengan demikian, menurut Daniel, regulasi tersebut membawa angin segar bagi para pengemudi ojol. Setidaknya, bisa menjawab tuntunan aksi demo yang dilakukan ojol selama ini.
"Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan," jelasnya.
Oleh karena itu, Daniel meminta kepada pemerintah agar benar-benar menerapkan regulasi tersebut di lapangan. Ia pun berjanji bakal melaporkannya apabila ada aplikator yang melanggar aturan.
"Jika nantinya ada aplikator yang tidak patuh dan melanggar, khususnya di wilayah Jawa Timur, kami siap melaporkannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Daniel menyayangkan karena kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi ojol roda dua. Sedangkan, taksi online atau ojol roda empat hingga sekarang masih belum berubah.
"Ini menjadi catatan tambahan PDOI Jatim buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online," ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Keputusan kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan ini diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Selain itu, ada pula sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Selasa, 9 Agustus 2022 seperti dilansir dalam laman CNN.
Daftar Tarif Baru Ojol per Agustus 2022
Biaya Jasa Zona I:
(Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II:
(Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III:
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000