Tarif Cukai Rokok Naik, Beda Golongan dan Tarifnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku per hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
- SKM I naik 16,9 persen , tarif cukainya jadi Rp865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang
- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang
- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
Advertisement