Tarif BPJS Kesehatan Naik, Ribuan Peserta di Malang Turun Kelas
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
BPJS Cabang Malang mencatat hingga 27 Desember 2019, total ada 2.407 peserta di Malang Raya dari semua segmen baik dari Pekerja Penerima Upah (PU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan penurunan kelas.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Cabang Malang, Chandra Jaya mengatakan bahwa ada beberapa alasan peserta turun kelas. Mayoritas alasannya karena keberatan dengan jumlah iuran yang naik.
"Tapi juga banyak yang beralasan turun kelas karena menganggap pelayanan antar kelas itu sama saja. Hanya beda di jenis rawat inapnya," tuturnya pada Jumat 3 Januari 2020.
Rinciannya, peserta dari kelas 1 yang turun ke kelas 2 sejumlah 333 peserta dan dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 505. Sedangkan dari kelas 2 yang turun ke kelas 3 sebanyak 1.569 peserta.
Selanjutnya kata Chandra, penurunan kelas ini juga imbas dari kemudahan peraturan penurunan kelas yang sedikit diubah.
Sebelumnya sesuai aturan yang lama, untuk melakukan bagi penurunan maupun peningkatan kelas, minimal peserta setahun sudah berada di kelas terdahulu.
"Tapi dengan penyesuain kepres 75 ini kita berikan kemudahan beserta sejak 19 desember sampai 30 april 2020. Peserta bisa melakukan penurunan kelas. Walaupun di kelas sebelumnya belum setahun," kata Chandra.
Dengan catatan bahwa peserta itu sudah terdaftar sebelum 1 januari 2020. Misalnya, peserta ingin pindah kelas dari 1 ke kelas 3 itu sangat dimungkinkan. Syaratnya harus satu keluarga sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Kedua, peserta juga bisa melakukan penurunan kelas walau pun masih mempunyai tunggakan iuran. Namun dengan catatan belum bisa mengakses pemanfaatan pelayanan kesehatan apabila tunggakan belum lunas.
"Jadi apabila ingin mengakses biaya pelayanan kesehatan mereka harus lakukan pelunasan iuran. Penurunan kelas ini hanya berlaku sekali, dalam periode 9 Desember-30 April. Dia boleh melakukan penurunan kembali setelah setahun lagi," ujar Chandra.
Untuk diketahui adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun biaya kenaikan tersebut meliputi Kelas III dari Rp25.500 perbulan menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000
Advertisement