Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Jawa Timur megeluhkan tarif penyeberangan yang tidak naik selama tiga tahun terakhir. Mereka mengaku kesulitan membayar gaji karyawan lantaran biaya operasional yang besar.
"Keadaan ini ditambah dengan kondisi iklim usaha yg tidak kondusif dengan adanya peningkatan PNBP sebesar 100-1000 persen," kata Ketua DPD Gapasdap Jawa Timur, Sunaryo, Selasa, 18 Februari 2020.
Tidak hanya itu, Sunaryo menyebut kurs mata uang asing, dalam hal ini dolar Amerika juga naik 60 persen Hal ini berdampak pada harga suku cadang serta tarif docking kapal naik di atasĀ 30 persen.
Belum lagi adanya penambahan kapal yang terjadi pada tiga tahun terakhir ini. Penambahan kapal ini, katanya, tidak diimbangi dengan kecukupan dermaga. Sehingga jumlah kapal yang dapat beroperasi hanya di bawah 60 persen dan mengakibatkan perusahaan menjadi kesulitan untuk menggaji karyawannya.
"Bila kesulitan ini tidak diperhatikan oleh pemerintah maka akan berdampak terhadap kelancaran operasional armada dan ini semua merupakan tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
Dia menambahkan, usulan kenaikan tarif hingga 38 persen telah disepakati secara oleh Kementerian Perhubungan dan Kemenko Maritim dan Investasi Indonesia.
"Tetapi hingga saat ini belum direalisasikan dengan alasan yang tidak jelas," pungkasnya.
Advertisement