Tarif Baru Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto
Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan. Aturan ini berlaku pada hari ini, Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Netty Renova mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp 1.000. Seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 13.000 dari tarif sebelumnya Rp12.500. Kemudian golongan II menjadi Rp 21.500 dari tarif sebelumnya Rp20.500.
Sementara itu, untuk penyesuaian tarif pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto untuk Gol I Rp 39.000 sebelumnya Rp 38.000, Gol II Rp 64.500 dari sebelumnya Rp 62.000.
Aturan penyesuaian tarif ini, lanjut Netty Renova juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto
Gol I : Rp39.000 sebelumnya Rp38.000
Gol II : Rp64.500 sebelumnya Rp62.000
Gol III: Rp64.500 sebelumnya Rp62.000
Gol IV: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Gol V: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto:
Gol I : Tetap Rp 2.500
Gol II : Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000
Gol III: Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000
Gol IV: Tetap Rp 6.500
Gol V: Tetap Rp 6.500
Advertisement