Tarif Baru PDAM Surabaya Belaku 1 Januari, Ini Klasifikasinya
Tarif PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akan resmi naik, Minggu 1 Januari 2023. Kenaikan tarif atau disebut harmonisasi tarif ini diumumkan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut guna
mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan air.
“Jadi, kami menyebutnya harmonisasi tarif, bukan kenaikan tarif, karena memang dari beberapa kelompok pelanggan, tidak hanya turun tapi malah digratiskan," terangnya, Jumat, 30 Desember 2022.
Arief Wisnu Cahyono menyebut, harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya, dua peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya,” papar Arief Wisnu Cahyono.
Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.
Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.
“Tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda, dan yang paling mahal adalah kelompok 3, yaitu bandara dan pelabuhan yang sampai Rp 15 ribu,” jelas Arief Wisnu Cahyono.
Meski begitu, ada beberapa kategori yang masyarakat yang dibebaskan dari tarif air minum baru ini seperti, veteran dan pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria yaitu, lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari atau sama dengan 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp 100 juta, pemakaiannya hanya 0-30 meter kubik, maka pelanggan rumah tangga ini juga akan digratiskan.
"Tetapi, untuk pemakaian pelanggan yang lebih dari 30 meter kubik, akan dikenakan tarif Rp 2.600. Jumlah yang akan digratiskan ini sekitar 48 ribu pelanggan dan PDAM masih memberikan subsidi sekitar Rp 43,4 miliar perbulan," ungkap Arief Wisnu Cahyono.
Oleh karena itu, melalui harmonisasi tarif baru ini diharapkan kesadaran masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air. Sebab, masyarakat selama ini ada yang berlebihan dalam menggunakan air.
Hal terjadi lantaran tarif yang dikenakan masih di bawah harga pokok penjualan, sehingga masyarakat cenderung berlebihan menggunakan air.
“Rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 I/orang/hari. sedangkan rata-rata nasional adalah 140 W/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif ini disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25 persen dan tentunya ini akan menambah PAD di tahun depan," tandas Arief Wisnu Cahyono.