Tarif Air PDAM Bondowoso Per November 2022 Naik
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso menaikkan tarif air bersih yang berlaku mulai November 2022.
Kenaikan tarif ini pertama sejak tahun 2017. Penyesuaian tarif ini sesuai SK Gubernur Jatim Nomor: 188/775/KPTS/013/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Bersih bagi BUMD Air Bersih Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 2022.
"Jadi, kenaikan tarif air PDAM berlaku serentak di Jawa Timur, bukan hanya di Bondowoso. Untuk tarif PDAM Bondowoso berdasarkan SK Gubernur Jatim, yakni tarif batas bawah Rp4.300 per meter kubik (m³), tarif dasar Rp5.721 per meter kubik, dan tarif batas atas Rp 7.819 per meter kubik," kata Plh Direktur PDAM Bondowoso, Supriyadi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kendati begitu, Supriyadi menjelaskan, kenaikan tarif air PDAM Bondowoso masih di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jatim. Itu karena, PDAM mempertimbangkan kemampuan masyarakat Bondowoso.
"Penentuan kenaikan tarif air PDAM Bondowoso yang berlaku mulai November 2022, telah diatur SK Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/262/430.4.2/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Air Bersih Pada PDAM Bondowoso," jelasnya.
Besaran kenaikan tarif, menurut Supriyadi, PDAM Bondowoso juga mempertimbangkan kelompok pelanggan dan besaran pemakaian. Kelompok I kategori Sosial S1 dan S2 tidak mengalami kenaikan tarif sama sekali.
"Kenaikan tarif berlaku untuk kelompok kategori R1 rumah tangga kurang mampu serta kelompok II kategori R2 rumah perumahan minimal 36 m², kategori R3 rumah mewah, dan kategori instansi pemerintah," terangnya.
Pelanggan kelompok I kategori R1, tarif air PDAM naik menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.000 pemakaian 0-10 meter kubik. Kelompok II kategori R2 naik menjadi Rp 3.500 dari semula Rp 2.500 pemakaian 0-10 meter kubik dan kategori R3 tarif sebelumnya Rp 2.840 naik menjadi Rp 3.850 pemakaian 0-10 meter kubik.
Kelompok II kategori instansi pemerintah, kenaikan tarif air PDAM sebesar Rp 4.150 dari sebelumnya Rp 4.000 pemakaian 0-10 meter kubik. Sedangkan, kelompok III niaga kecil, niaga sedang hingga industri tidak mengalami kenaikan tarif air PDAM, yakni kisaran Rp 4.840 hingga Rp 6.000 pemakaian 0-10 meter kubik.
"Penyesuaian dengan kenaikan tarif, ini memang dibutuhkan untuk kepentingan distribusi air ke wilayah yang belum teraliri air PDAM. Selain itu, guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan dan mengubah kebiasaan masyarakat Bondowoso menggunakan air bersih lebih bijak," tandas Supriyadi didampingi Kabag Langganan PDAM Bondowoso, Cipto Kusumo.
Advertisement