Target Zona Kuning, Pemkot Malang Terapkan 3M dan 3T
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan masuk dalam kategori zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 pada pekan depan. Saat ini Kota Malang masih masuk dalam kategori zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Ada dua langkah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Malang agar target tersebut tercapai, yaitu menerapkan 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak) serta 3T (tracing, testing dan treatment).
Jadi kami akan optimalkan operasi yustisi (penegakan protokol Covid-19). Penguatan kampung tangguh. Kesadaran masyarakat juga sudah bulat (patuh protokol Covid-19). Tokoh agama juga membantu (sosialisasi protokol kesehatan)," tutur Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Minggu 25 Oktober 2020.
Jika langkah-langkah tersebut berhasil dijalankan dan Kota Malang tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, Sutiaji optimistis daerahnya akan masuk dalam kategori zona kuning.
"Ketika ini kita bertahan (zona orange) dan kita bisa masuk pada zona kuning karena di Jatim ini zona kuningnya sudah hampir separuh. Lainnya zona orange," katanya.
Ditambahkan oleh Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif bahwa ada 14 indikator penilaian yang harus dipenuhi Kota Malang agar masuk dalam kategori zona kuning.
"Ada tiga indikator utama, yakni dari sisi epidemologi, kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Ini yang akan memberikan bobot penilaian untuk bergeser ke zona kuning," ujarnya.
Untuk bisa segera bergeser dari zona orange menuju zona kuning, Husnul mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan fungsi 3T, yaitu dengan mengoptimalkan testing serta treatment dengan pelarangan adanya isolasi mandiri.
"Iya kami berupaya meningkatkan testing. Kemudian semua bergeser ke safe house (upaya treatment)," tuturnya.
Advertisement