Target PAD Baru Tercapai 59 Persen, Dewan Panggil SKPD Terkait
DPRD Banyuwangi memanggil sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang perolehan retribusinya masih rendah. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 yang hingga saat ini baru mencapai 59 persen. Dikhawatirkan jika target PAD tahun 2021 ini tidak tercapai, maka akan terjadi defisit anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari menyatakan, dirinya merasa prihatin dengan kondisi PAD Banyuwangi saat ini. Meskipun dalam masa pandemi seperti ini, PAD Banyuwangi relatif lebih baik dibanding dengan PAD daerah lain.
“Sampai hari ini, persentase pendapatan PAD kita 59 persen dengan nominal Rp355 miliar. Padahal target kita 518 pada ABPD perubahan,” jelasnya usai melakukan rapat kerja pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2022 bersama sejumlah SKPD, Jumat 15 Oktober 2021.
Kondisi ini, lanjut anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini, mendorong Komisi III untuk memaksimalkan pendapatan untuk mencapai target PAD. Dia menjelaskan, target PAD Banyuwangi pada APBD perubahan tahun 2021 diturunkan menjadi Rp518 miliar dari target awal sebesar Rp592 miliar.
“Proyeksi (PAD) kita di tahun 2022 adalah Rp534 miliar. Kalau target Rp518 miliar itu tidak tercapai kita menjadi pesimis untuk yang tahun depan seperti apa,” tegasnya.
Komisi III mendorong semua SKPD terkait yang perolehan retribusinya belum maksimal untuk segera mengoptimalkan pendapatannya. Karena tinggal 2,5 bulan lagi untuk mencapai target PAD tahun 2021 itu. Sejumlah SKPD yang retribusinya masih tergolong rendah sudah dipanggil.
“Ada Dinas PU Bina Marga, PU Pengairan, Disparbud, kemudian ada Dinas Perizinan terus Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Mungkin hari Senin (18 Oktober 2021) bisa memanggil SKPD lain yang masih kurang maksimal perolehan retribusinya,” tegasnya.
Pihaknya tidak ingin terjadi defisit anggaran akibat tidak tercapainya target PAD. Kondisi ini telah disampaikan kepada SKPD terkait. Dalam rapat kerja itu, Komisi III juga meminta penjelasan apa yang dilakukan jika target PAD tahun 2021 itu tidak tercapai.
Komisi III juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki Banyuwangi. Seperti lahan milik Pemkab Banyuwangi yang ada di wilayah Muncar dan Kalibaru. Lahan tersebut sangat luas sehingga bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi PAD.
“Artinya kalau ini segera kita sertifikatkan menjadi hak milik, ini bisa segera dioptimalkan,” tegasnya.