Kemendikbud Imbau Peserta Seleksi ASN PPPK Waspadai Praktik Calo
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengingatkan kepada calon pesera seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk hati hati dengan calo.
Dirjen GTK merasa perlu menyampaikan seruan ini sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN PPPK.
Kemendikbud menegaskan, praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
"Saya merasa prihatin dengan beredarnya informasi adanya calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Maret 2021.
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.
Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Usulan formasi guru ASN PPPK tak mencapai target yang ditetapkan hingga 1 juta orang. Data per 10 Maret disebutkan ada 513 ribu orang pendaftar.
"Meski tak mencapai target 1 juta guru, ini adalah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Indonesia," kata Nadiem.
Kecilnya formasi guru yang diusulkan daerah, menurut Nadiem, lantaran banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum percaya atas kebijakan tersebut.
"Banyak daerah yang takut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka terbebani. Padahal, sudah sering saya sampaikan jika gaji guru ASN PPPK akan ditanggung pemerintah pusat," ujarnya.
Kata Nadiem, total usulan formasi pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393 orang. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi. Dan ada 58 daerah tidak mengajukan formasi.
Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, setiap peserta dapat kesempatan 3 kali ujian. Kesempatan pertama pada Agustus 2021, kemudian pada Oktober 2021 dan kesempatan ketiga pada Desember 2021.
"Semua guru honorer bisa ikut seleksi ASN PPPK, termasuk guru yang mengajar di daerah tanpa formasi. Mereka dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini, tetapi tidak dapat formasi dari pemdanya, dapat memakai nilai hasil tes untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.
Kemdikbud kata Nadiem menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan para guru mengikuti ujian seleksi ASN PPPK. Disebutkan, ada 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.
Untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, disebutkan, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. Ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, ada poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria tertentu. Pertama, peserta berumur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir dapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15 persen dari nilai maksimal 500 poin).
Kedua, peserta penyandang disabilitas akan dapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10 persen dari nilai maksimal 500 poin). Ketiga, peserta pemilik sertifikasi guru, dapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya. Tetapi tetap harus melampaui batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.
"Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberi nilai tambah bagi pengalaman guru," ujarnya.
Alasannya, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes. Karena itu, pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan tersendiri.
Advertisement