Target 6 Kursi Legislatif, PKS Sidoarjo Resmi Lantik Dewan Pakar
Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidoarjo periode 2022-2025 resmi dikukuhkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Sidoarjo Anang Ma'ruf di ruang pertemuan Handayani, Kahuripan Nirwana, Sidoarjo, pada hari Minggu, 30 Oktober 2022.
Pelantikan dihadiri Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Jawa Timur, Ahmad Habibul Muiz, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Sidoarjo, Deny Haryanto, dan Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Sidoarjo Ahmad Alfaizin.
Ketua MPD PKS Sidoarjo Anang Ma'ruf mengatakan, Dewan Pakar terdiri dari 6 orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Hal tersebut semakin melengkapi semangat kolaborasi PKS dalam membangun Sidoarjo dan Indonesia yang lebih baik.
"Dewan Pakar ini adalah wujud bagaimana PKS mengakomodasi kontribusi seluruh elemen bangsa, merajut tangan bersama untuk membangun Sidoarjo dan Indonesia," ucap Anang, Minggu, 30 Oktober 2022.
Pelantikan tersebut menunjuk Sigit Setiawan sebagai Ketua Dewan Pakar PKS Sidoarjo, didampingi Anjaya Wibawana sebagai sekretaris. Sigit sendiri merupakan Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa.
Selain Ketua dan Sekretaris, Anggota Dewan Pakar PKS Sidoarjo terdiri sejumlah nama dengan latar belakang beragam, seperti Gigih Eko Irianto yang merupakan akademisi, ditunjuk sebagai bendahara. Teguh Widodo dengan background wirausaha perikanan yang ditempatkan di Komisi Ekonomi, Yeti Syarief di Komisi Pendidikan yang sesuai dengan kiprah beliau di dunia pendidikan.
Anang mendorong dewan pakar ini nantinya dapat menjadi kepala daerah atau caleg dari PKS, mesti itu bukan sebuah kewajiban, namun ia meyakini peluang itu terbuka lebar. Hal ini merupakan kemudahan yang didapatkan dewan pakar menjadi kader partai karena dulunya untuk menjadi kader partai banyak jenjang yang harus dilalui.
"Target kami bisa meraih 6 kursi pada gelaran Pemilihan Legislatif 2024 mendatang, masing-masing daerah pilihan meraih 1 kursi," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris MPW PKS Jatim Ahmad Habibul Muiz mengatakan pengangkatan dewan pakar ini diatur dalam AD/ADRT partai Pasal 48 tentang Keberadaan Dewan Pakar yang Merupakan Lembaga Otonom yang Bergabung Memang Karena Keahlian, Kepakaran dan Kompetensi Dalam Mewujudkan Kepeloporan untuk Perbaikan Umat dan Negara. Dewan pakar tersebut ada di pusat, tingkat wilayah dan kabupaten/kota.
"Dewan Pakar ini berfungsi memberikan masukan kepada partai baik diminta maupun tidak kepada Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Sidoarjo," tutupnya.