Taqy Malik Terseret Investasi Bodong Net89, Ini Klarifikasinya
Taqy Malik dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok multilevel marketing bernama robot trading Net89. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhammad Zainul Arifin, yang merupakan kuasa hukum 230 korban robot trading Net89. Taqy Malik diduga menerima aliran dana dalam kegiatan lelang sepeda Brompton senilai Rp700 juta.
Menanggapi hal tersebut, Taqy Malik menyampaikan klarifikasi tertulis lewat akun Instagram terverifikasi. Dalam unggahan di Instagram Stories, ia mengaku tak tahu-menahu soal Net89.
“Melihat banyak sekali berita yang beredar di media, saya rasa perlu meluruskan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seakan-akan saya yang bermain trading. Padahal saya tidak tahu menahu apa itu Net89 dan terkait industri trading lainnya. Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang sepeda Brompton saya,” tulis Taqy Malik.
Taqy Malik menjelaskan, pemenang lelang sepeda Brompton adalah Reza Paten. Uang ratusan juta rupiah itu akan digunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid.
“Saat lelang sepeda itu diposting di Instagram dan terbuka, siapa saja boleh ngebid dan akan dipilih pemenang yang ngebid paling tinggi. Saat itu, banyak yang ngebid,” Taqy Malik menjelaskan.
Proses lelang sepeda Brompton diikuti banyak peserta. Saking banyaknya, tak mungkin bagi Taqy Malik untuk menanyakan dari mana asal uang yang dimiliki calon pembeli.
“Yang bid tertinggi dimenangkan Mas Reza Paten. Mana mungkin saat nerima uang itu saya bertanya ‘Uangnya dari mana?’ ‘Halal atau tidak?’ Jadi begitu ya teman-teman, semoga informasi ini jelas dan dapat diluruskan, Terima kasih,” ungkapnya.