Taplak Meja Kulit Harimau Diklaim Ketua MPR Bamsoet Imitasi
Taplak meja bermotif kulit harimau milik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di rumah dinasnya, Kompleks Parlemen di Jakarta, tengah menjadi sorotan publik di dunia maya. Banyak yang menduga bahwa taplak meja yang lengkap dengan kepala harimau itu dibuat dari hewan asli yang diawetkan.
Akan tetapi, Bamsoet, sapaannya, mengklaim bahwa taplak meja tersebut bukan dibuat dari kulit harimau asli, melainkan hanya imitasi.
"Mari kita dorong para pelaku UMKM terus kreatif dan inovatif membuat berbagai terobosan membuat imitasinya agar yang asli tidak punah," tulis Pelindung Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia itu dalam keterangan foto dan video di akun Instagram @bambang.soesatyo.
"Bagian kepala dicetak/terbuat dari resin atau kayu yang diukir. Mulai dari taring, gigi, lidah (mulut), rahang sampai tengkorak kepala. Lalu dilapis bahan wol atau kulit kambing atau sapi lalu dilukis sesuai keinginan. Loreng, tutul atau polos," jelas Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu promosi perajin kulit hewan imitasi.
Bambang Soesatyo juga tidak akan menjegal masyarakat yang membuat petisi mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut keberadaan replika kulit harimau miliknya.
“Silahkan saja. Jika ternyata tidak benar, penyebar petisi bisa dikenakan UU ITE,” pungkasnya.
Petisi
Akun atas nama Fendra Tryshanie membuat petisi di situs change.org agar KLHK menindak hal tersebut.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui KLHK untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan kepemilikan satwa lindung, maupun awetan satwa lindung, khususnya awetan kulit harimau sumatera yang dijadikan taplak meja di ruangan ketua MPR RI,” demikian dikutip dari Petisi yang dibuat Fendra Tryshanie, Kamis, 9 Februari 2023.
Patut diingat, menyimpan satwa dilindungi, baik masih hidup maupun sudah mati, dilarang UU 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2. Ancaman hukumannya menurut Pasal 40 adalah penjara maksimal 5 tahun ditambah denda 100 juta.
Jadi Sorotan Aktivis
Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) menyayangkan perilaku mengoleksi kulit satwa liar ini, terutama yang terancam punah. Menyimpan kulit harimau tak sejalan dengan upaya konservasi.
“Kami menilai sikap yang dicitrakan pada foto ini tidak pantas dilakukan pejabat tinggi negara, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai konservasi lingkungan serta nilai-nilai sikap pejabat negara,” tulis KPHI di Instagram.
Greenpeace Indonesia menyorot “izin” yang mungkin dimiliki Bamsoet. Menurut Greenpeace Indonesia, UU Konservasi hanya mengizinkan kepemilikan satwa dilindungi hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan.
Greenpeace sambil membagikan berita tahun 2013 tentang dua tentara yang divonis penjara karena menyimpan offset harimau sumatera dan beruang madu.
Advertisement