Tapera Beroperasi Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan PP 25/2020
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” terang Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing bertema “Manfaat Tapera untuk Pekerja” yang dilaksanakan melalui konferensi virtual, Jumat 5 Juni 2020 di Jakarta.
Menurut Heri, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. “PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua,” tambahnya.
Heri menegaskan bahwa operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Implementasi program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target segmen pengerahan dana Tapera juga disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
“Kelompok ASN akan menjadi fokus kami di tahun 2020-2021. Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta,” terangnya.
Adi menyampaikan bahwa tahun-tahun awal operasional BP Tapera, terdapat masalah dalam membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan.
Guna menjamin hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau, selama masa transisi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus. “Semua program perumahan dari Pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera menuju operasional. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara penuh, program seperti FLPP tetap berjalan,” ujar Eko Heri.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah akan ditetapkan oleh menteri terkait yang membidanginya, sebagai contoh untuk gaji/upahnya yang bersumber dari APBN oleh Menteri Keuangan, untuk pekerja swata penetapan dasar perhitungannya oleh Menteri Tenaga Kerja, dan untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungannya oleh Menteri BUMN.
Dengan mengusung prinsip gotong royong dan kemanfaatan, program Tapera akan menghimpun dana dari seluruh pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, dengan manfaat yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta.
Peserta dengan penghasilan di atas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah pertama atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan.
Sementara itu, peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyoroti bahwa Tapera merupakan program Pemerintah yang mengejewantahkan sila ke-3 dan sila ke-5 Pancasila.
"Tidak semua orang berkesempatan hidup di tempat tinggal yang layak bersama anak istrinya. Negara hadir mengejewantahkan kedua sila tersebut, di mana warga negara mengamalkan Pancasila lewat semangat gotong royong memberi kesempatan masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses perbankan untuk pemilikan rumah,” ujarnya.
Turut serta dalam acara tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha, Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Haryono, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja.
Advertisement