Tanyakan Perkembangan Kasus, Bule Belanda Datangi Kejari
Seorang bule asal Belanda bernama Hendrik Tibboel, 56 tahun, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Senin 11 November 2019.
Kedatangannya di Kejari ingin menanyakan perkembangan perkara dugaan pencurian yang dilaporkannya pada April 2019 lalu. Orang yang dilaporkan adalah NH, yang tak lain mantan istrinya sendiri.
Keterangan Hendrik Tibboel, peristiwa itu terjadi sekira bulan Maret 2019. Lokasi di rumahnya. Ketika itu, pagi-pagi dia meminum kopi yang dibuatkan NH. Setelah meminum kopi tersebut Hendrik mengaku tidak sadarkan diri.
"Saya tiga hari tidak sadar. Dia (NH) tidak panggil dokter, tidak panggil siapa," katanya.
Pasca kejadian itu, mantan istrinya sempat menanyakan masalah hak waris gono gini. Begitu kembali sehat, dia mendapati uangnya hilang. Diapun melaporkannya ke Polres Banyuwangi.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, Wahidah, tidak mau memberikan komentar terkait perkara tersebut. Sebab perkara ini masih berada di penyidik Kepolisian.
"Saya tidak bisa komentar, karena ini bukan wewenang saya. Berkasnya sudah saya kembalikan ke penyidik karena masih ada yang perlu dilengkapi," kata Wahidah.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP M. Solikhin membenarkan sedang menangani perkara yang dilaporkan Hendrik Tibboel. Bule ini melaporkan dugaan pencurian uang sebesar Rp10 juta yang dilakukan mantan istrinya.
Dia menegaskan, pihaknya sudah menetapkan NH sebagai tersangka. Berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Namun ada beberapa petunjuk jaksa melalui P-18 yang harus dipenuhi.
"Yang jelas sudah tersangka. Kalau berkas sudah sampai kejaksaan berarti sudah tersangka. Tahap satu sudah, tapi ada petunjuk yang harus dipenuhi. " kata mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini.